PT. Asahan Jaya Berkah Biro Jasa Legalisir Buku Nikah di Kemeng/ Kementerian Agama Terpercaya. Melayani Jasa Terjemah Tersumpah, Legalisir Buku Nikah di Kemenag/ Depag, Legalisir Buku Nikah di Kemenkumham, Legalisir Buku Nikah di Kemenlu dan Legalisir Buku Nikah di Kedutaan yang ada di Jakarta.
KELEBIHAN JIKA MENGGUNAKAN JASA KAMI
1. TANPA DP/ UANG MUKA
2. PEMBAYARAN SETELAH SELESAI
3. GRATIS ANTAR JEMPUT DOKUMEN
4. TANPA BIAYA TAMBAHAN
5. PROSES CEPAT, SYARAT MUDAH, BIAYA MURAH
6. SELESAI TEPAT WAKTU
7. DOKUMEN DIJAMIN ASLI
8. DOKUMEN DIJAMIN AMAN
9. RAHASIA DOKUMEN DIJAMIN
Persyaratan Legalisir Buku Nikah di Kementerian Agama
1. Buku Nikah Asli Suami Istri
2. Copy Buku Nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA
3. Copy Paspor dan KTP Suami Istri
4. Copy Surat Ijin Menikah (jika menikah dengan WNA)
5. Copy Akte Cerai (jika menikah dengan duda/janda)
6. Copy Surat Mualaf (jika menikah dengan Non Muslim
Catatan: Legalisir Buku Nikah di Kemenag disesuaikan dengan permintaan negara tujuan, karena masing-masing negara memiliki aturan yang berbeda.
Bagi anda yang berada diluar kota tidak perlu datang ke Jakarta, Karena Legalisir Buku Nikah di Kemenag / Kementerian Agama dapat diwakilkan kepada kami. Dokumen anda kirimkan melalui jasa Pos, TIKI, dan JNE. Agar aman dan sampai mohon kiriman diasuransikan. Gratis biaya kirim keseluruh Indonesia.
Untuk Informasi Mengenai Biaya Jasa Legalisir Buku Nikah di Kemenag / Kementerian Agama Silakan Hubungi Kami Sekarang Juga:
Telp/ WhatsApp : 085281077379 (Admin 1)
Telp/ WhatsApp : 087883830759 (Admin 2)