SYARAT LEGALISIR BUKU NIKAH DI KEMENLU

Bagi anda yang ingin melegalisir buku nikah di kemenlu/ kementerian luar negeri. Sebagai syarat untuk legalisir kedutaan besar. Tidak perlu bingung, Percayakan legalisir buku nikah anda dikemenkumham hanya kepada kami. PT. Asahan Jaya Berkah adalah satu-satunya biro jasa legalisir buku nikah di kemenlu terpercaya dan berpengalaman. Proses cepat, biaya murah, syarat mudah dan pembayaran setelah legalisir selesai. Buku nikah anda pasti aman bersama kami.

KELEBIHAN JIKA MENGGUNAKAN JASA KAMI

1.    PEMBAYARAN SETELAH SELESAI
2.    GRATIS ANTAR JEMPUT DOKUMEN
3.    DOKUMEN DIJAMIN AMAN
4.    LEGALISIR PASTI SELESAI
5.    SELESAI TEPAT WAKTU
6.    TANPA BIAYA TAMBAHAN
7.    PROSES CEPAT, MURAH, MUDAH
8.    DOKUMEN DIJAMIN ASLI
9.    RAHASIA DOKUMEN DIJAMIN

Adapun beberapa dokumen yang sudah biasa/ pernah kami legalisir di kemenluantara lain : legalisir ijazah, legalisir transkrip nilai, legalisir buku nikah, legalisir akte kelahiran, legalisir akte cerai, legalisir akte nikah catatan sipil, legalisir paspor, legalisir skck, legalisir medical check up, legalisir surat perjanjian, legalisir dokumen perusahaan, legalisir surat keterangan belum menikah, legalisir ktp, legalisir kartu keluarga, dan legalisir penting lainya.
                                                                 
Persyaratan dan prosedur legalisir buku nikah di kemenlu disesuaikan dengan kedutaan negara tujuan buku nikah digunakan. Masing-masing negara memiliki persyaratan dan prosedur legalisir yang berbeda. Beberapa negara mewajibkan buku nikah diterjemahkan terlebih dahulu sebelum dilegalisir. sebagian negara ada yang membolehkan hanya foto copy buku nikah sesuai asli yang dilegalisir. Untuk negara-negara dieropa biasanya mewajibkan buku nikah asli yang dilegalisir. Jadi sebelum kami harus tau negara tujuan buku nikah tersebut digunakan. jika tidak, legalisir buku nikah yang telah selesai dari kemenkumham dan kemenlu akan sia-sia dan tidak dapat digunakan dinegara tujuan. Itu sebabnya anda wajib menggunakan jasa kami yang sudah berpengalaman dalam melegalisir buku nikah baik dikemenkumham dan kemenlu maupun kedutaan asing yang ada dijakarta.
Bagi anda yang berada diluar kota tidak perlu jauh-jauh datang kejakarta karena legalisir buku nikah  di kemenlu dapat diwakilkan kepada kami. Khusus untuk yang berdomisili dijakarta anda tidak perlu bersusah payah keluar rumah, buang waktu, macet-macetan dijalan hanya untuk melegalisir buku nikah di kemenlu. Kami dengan senang hati akan datang kerumah/ kantor untuk menjeput dan segera melegalisir buku nikah anda di kementerian agama, kementerian hukum dan ham, kementerian luar negeri/ kemenlu dan kedutaan.
                                  
APABILA ANDA MEMBUTUHKAN BANTUAN LEGALISIR BUKU NIKAH DI KEMENAG, KEMENKUMHAM, KEMENLU DAN KEDUTAAN SILAKAN HUBUNGI KAMI :
                                                                                 
Telp/ Whatsapp : 085281077379
Telp/ Whatsapp : 087883830759
===============
* TIPS AMAN *
* MENGURUS DOKUMEN  *

Bagi anda yang ingin Mengurus Visa, Terjemah Tersumpah maupun Legalisir Dokumen di Notaris, Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan. Ada beberapa hal yang wajib anda perhatikan jika ingin menggunakan Biro Jasa atau Agen.

  1. Pastikan Agen yang anda gunakan memiliki Ijin Resmi (hindari menggunakan jasa perorangan).
  2. Pastikan Agen yang anda gunakan memiliki Kantor dan Nomer Telepon Kantor yang Jelas (agen tidak resmi tidak memiliki nomer telepon kantor).
  3. Jangan menggunakan Agen yang hanya menggunakan nomer Handphone (tidak ada telepon kantor).
  4. Jangan Mudah Percaya dengan Biaya Murah (biasanya akan ada biaya tambahan).
  5. Jangan mau diminta Biaya Tambahan, bayarlah sesuai perjanjian awal.
  6. Jangan menggunakan agen yang minta DP/ Uang Muka atau Pembayaran di awal.
  7. Jangan Bayar jika dokumen tidak selesai di kerjakan, (agen yang tidak bertanggung jawab hanya mau ambil untung saja. walaupun dokumen yang dikerjakanya tidak selesai).
  8. Jangan mudah percaya jika dikasi kabar dokumen anda telah selesai dikerjakan dan anda disuruh membayar/ transfer. Sebaiknya minta ke Agen tersebut untuk menunjukan bukti bahwa dokumen anda benar-benar telah selesai.
  9. Hindari bertemu di Jalan, Mall, Cafe, dan lain-lain. Usahakan datang dan bertemu langsung di Kantor. (agen yang tidak resmi selalu menghindar jika diajak ketemuan dikantornya)
  10. Minta Tanda Terima dan Copy KTP Agen yang menerima dokumen anda.
  11. Jika anda berada diluar kota, minta kerabat anda yang tinggal di Jakarta untuk bertemu dengan Agen yang anda gunakan.
  12. Jika anda tidak memiliki kerabat di Jakarta. Sebaiknya cari sumber tepercaya yang sudah menggunakan jasa Agen tersebut.
  13. Lapor kepada pihak berwajib jika anda menjadi korban penipuan. Serta share/ bagikan pengalaman buruk anda ke media sosial agar tidak ada lagi korban dari Agen yang tidak bertanggung jawab.
================
*CARA MELIHAT TESTIMONI YANG BENAR*

Lihat Testimoni Asli dari orang-orang yang sudah menggunakan jasa Agen tersebut. Caranya sebagai berikut;

  1. Buka Google atau Google MAP
  2. Tulis Nama Perusahaan atau Nama Biro Jasa
  3. Disamping kanan akan muncul Google MAP (jika menggunakan PC)
  4. Klik Ulasan / Review
  5. Baca dengan teliti ulasan dari beberapa orang yang menggunakan Agen tersebut
Catatan:

  • Testimoni di Google MAP lebih Asli dan Tepercaya, Karena ditulis langsung oleh pengguna tanpa ada rekayasa dari Agen.
  • Jangan Mudah Percaya dengan Testimoni yang ditampilkan di Website pribadi Agen/ Biro Jasa karena kebanyakan ditulis dan diedit oleh Agen itu sendiri. Bacalah testimoni langsung di Google MAP
+ SEMOGA BERMANFAAT +