syarat jasa biaya pengurusan legalisir buku nikah di kemenag depag kementerian agama jakarta
Jika anda ingin melegalisir Buku Nikah di Kementerian Agama/ Kemenag, untuk keperluan mendaftarkan pernikahan diluar negeri. Anda tidak mau direpotkan dengan proses Legalisir Buku Nikah yang lama, ribet dan bertele-tele. Sekarang tidak perlu bingung. Percayakan Legalisir Buku Nikah anda hanya kepada kami. PT. Asahan Jaya Berkah Biro Jasa Pengurusan Legalisir Buku Nikah di Kementerian Agama Terpercaya dan Berpengalaman. Proses Cepat, Syarat Mudah, Biaya Murah dan Pembayaran Setelah Selesai. Buku Nikah anda dijamin aman.
KELEBIHAN JIKA MENGGUNAKAN JASA KAMI
1. TANPA DP/ UANG MUKA
2. PEMBAYARAN SETELAH SELESAI
3. GRATIS ANTAR JEMPUT DOKUMEN
4. TANPA BIAYA TAMBAHAN
5. PROSES CEPAT, SYARAT MUDAH, BIAYA MURAH
6. SELESAI TEPAT WAKTU
7. DOKUMEN DIJAMIN ASLI
8. DOKUMEN DIJAMIN AMAN
9. RAHASIA DOKUMEN DIJAMIN
Syarat Pengurusan Legalisir Buku Nikah di Kementerian Agama
1. Buku Nikah asli suami istri
2. Copy Buku Nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA
3. Copy KTP dan Paspor suami istri
4. Copy Surat Ijin Menikah (jika menikah dengan WNA)
5. Copy Surat Mualaf (jika menikah dengan Non Muslim)
6. Copy Akte Cerai (jika menikah dengan duda/janda)
Bagi anda yang berada diluar kota tidak perlu datang ke Jakarta, Karena Pengurusan Legalisir Buku Nikah di Kementerian Agama dapat
diwakilkan kepada kami. Dokumen anda kirimkan melalui jasa Pos, TIKI,
dan JNE. Agar aman dan sampai mohon kiriman diasuransikan. Gratis biaya
kirim keseluruh Indonesia.
Khusus bagi anda yang tinggal di Jakarta tidak perlu lagi bersusah payah keluar rumah macet-macetan dijalan hanya untuk melegalisir Buku Nikah di Kementerian Agama. Kami dengan senang hati akan datang kerumah atau kantor anda untuk menjemput dokumen dan segera melegalisir Buku Nikah anda di Kementerian Agama. Gratis antar jemput dokumen Khusus Wilayah Jakarta.
Untuk Informasi Mengenai Jasa Pengurusan Legalisir Buku Nikah di Kementerian Agama/ Kemenag Silakan Hubungi:
Telp/ Whatsapp : 087883830759