SYARAT LEGALISIR BUKU NIKAH DI KEDUTAAN CHINA
1. BUKU NIKAH ASLI
2. COPY BUKU NIKAH YANG SUDAH DILEGALISIR OLEH KUA
3. COPY KTP DAN PASPOR
4. COPY AKTE CERAI ( jika duda/ janda )
5. COPY SURAT IZIN MENIKAH DARI KEDUTAAN ( jika menikah dengan wna )
6. COPY SURAT MUALAF ( jika menikah dengan non muslim )
Sebelum buku nikah dilegalisir di kedutaan china, buku nikah wajib dilegalisir dikemenag dan diterjemahkan kedalam bahasa china/ mandarin setelah itu foto copy buku nikah dan terjemahan buku nikah dilegalisir dikementerian hukum dan ham/ kemenkumham, dan kementerian luar negeri/ kemenlu. Jika buku nikah dilegalisir tidak sesuai prosedur maka buku nikah tidak bisa digunakan dichina. Itu sebabnya anda wajib menggunakan jasa kami yang sudah sangat berpengalaman dalam melegalisir buku nikah dikedutaan china.
1. BUKU NIKAH ASLI
2. COPY BUKU NIKAH YANG SUDAH DILEGALISIR OLEH KUA
3. COPY KTP DAN PASPOR
4. COPY AKTE CERAI ( jika duda/ janda )
5. COPY SURAT IZIN MENIKAH DARI KEDUTAAN ( jika menikah dengan wna )
6. COPY SURAT MUALAF ( jika menikah dengan non muslim )
Sebelum buku nikah dilegalisir di kedutaan china, buku nikah wajib dilegalisir dikemenag dan diterjemahkan kedalam bahasa china/ mandarin setelah itu foto copy buku nikah dan terjemahan buku nikah dilegalisir dikementerian hukum dan ham/ kemenkumham, dan kementerian luar negeri/ kemenlu. Jika buku nikah dilegalisir tidak sesuai prosedur maka buku nikah tidak bisa digunakan dichina. Itu sebabnya anda wajib menggunakan jasa kami yang sudah sangat berpengalaman dalam melegalisir buku nikah dikedutaan china.
Telp/ Whatsapp : 085281077379
Telp/ Whatsapp : 087883830759