Jika anda yang ingin melegalisir buku nikah di Kemenkumham/ Kementerian Hukum dan Ham, sebagai syarat agar dapat melanjutkan legalisir buku nikah di Kemenlu/ Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan yang ada di Jakarta. Tidak perlu bingung, Percayakan legalisir buku nikah anda hanya kepada kami. Asahan Jaya Berkah adalah satu-satunya biro jasa legalisir buku nikah di Kemenkumham terpercaya dan berpengalaman. Proses cepat, biaya murah, syarat mudah dan pembayaran setelah legalisir selesai. Buku nikah anda pasti aman bersama kami.
KELEBIHAN JIKA MENGGUNAKAN JASA KAMI
1. PEMBAYARAN SETELAH SELESAI
2. GRATIS ANTAR JEMPUT DOKUMEN
3. DOKUMEN DIJAMIN AMAN
4. LEGALISIR PASTI SELESAI
5. SELESAI TEPAT WAKTU
6. TANPA BIAYA TAMBAHAN
7. PROSES CEPAT, MURAH, MUDAH
8. DOKUMEN DIJAMIN ASLI
9. RAHASIA DOKUMEN DIJAMIN
Selain buku nikah ada beberapa dokumen lainya yang bisa dilegalisir di Kemenkumham/ kementerian Hukum dan Ham antara lain : legalisir ijazah, legalisir transkrip nilai, legalisir buku nikah, legalisir akte kelahiran, legalisir akte cerai, legalisir akte nikah catatan sipil, legalisir paspor, legalisir KTP, legalisir surat keterangan belum menikah, legalisir surat pengalaman kerja, legalisir SKCK, legalisir medical check up, legalisir surat perjanjian, legalisir dokumen perusahaan, dan legalisir dokumen penting lainya.
Legalisir buku nikah di Kemenkumham Ada 3 prosedur yang dapat dilakukan dan harus disesuaikan dengan maksud, keperluan dan Negara tujuan buku nikah digunakan. Oleh sebab itu maka harus diketahui tujuan buku nikah tersebut digunakan, karena jika salah prosedur, buku nikah yang sudah dilegalisir tidak bisa dipakai.
Adapun prosedur legalisir buku nikah di Kemenkumahan sebagai berikut
1. Legalisir buku nikah asli
Legalisir buku nikah asli biasanya digunakan disebagian besar Negara-negara Eropa seperti, jerman, belanda, belgia, spanyol dan lain-lain. Untuk keperluan mendaftarkan pernikahan atau mengurus ijin tinggal istri atau suami. Sebelum dilegalisir di Kemenkumham buku nikah wajib dilegalisir di Kemenag/ Kementerian Agama.
2. Legalisir foto copy buku nikah
Prosedur legalisir foto copy buku nikah sama seperti legalisir buku nikah asli yaitu harus dilegalisir terlebih dahulu di Kemenag/ Kementerian Agama. Buku nikah asli haruslah sudah 2 bahasa (Indonesia dan inggris). Legalisir foto copy buku nikah biasanya digunakan untuk beberpa Negara asia.
3. Legalisir buku nikah terjemahan
Prosedur legalisir buku nikah terjemahan tidak memerlukan legalisir dari Kemenag/ Kementerian Agama. Buku nikah cukup diterjemahkan oleh penerjemah resmi/ tersumpah. Legalisir buku nikah terjemah biasanya karena buku nikah lama atau masih satu bahasa dan digunakan dibeberapa Negara arab.
4. Legalisir foto copy dan terjemahan buku nikah
Legalisir foto copy dan terjemahan buku nikah bisanya digunakan ke Negara China atau Uni Emirat Arab (khusus UAE jika buku nikah lama sedangkan buku nikah yang sudah terbaru tidak perlu diterjemah karena sudah dua bahasa). Prosedur legalisir foto copy buku nikah wajib dilegalisir terlebih dahulu di Kemenag/ Kementerian Agama setelah itu diterjemahkan kedalam bahasa yang dibutuhkan.
Bagi anda yang berada diluar kota tidak perlu jauh-jauh datang kejakarta karena legalisir buku nikah di Kemenkumham/ Kementerian Hukum dan Ham dapat diwakilkan kepada kami. Khusus untuk yang berdomisili dijakarta anda tidak perlu lagi bersusah payah keluar rumah, buang waktu, macet-macetan dijalan hanya untuk melegalisir buku nikah di Kemenkumham/ Kementerian Hukum dan Ham. Kami dengan senang hati akan datang kerumah/ kantor untuk menjeput dan segera melegalisir buku nikah anda di kementerian agama, kementerian hukum dan ham, kementerian luar negeri dan kedutaan.
Selain legalisir buku nikah di Kemenkumham/ Kementerian Hukum dan Ham kami juga melayani legalisir buku nikah di Kementerian Agama/ Kemenag, legalisir buku nikah di Kementerian Luar Negeri/ Kemenlu, legalisir buku nikah di Kedutaan Arab Saudi, legalisir buku nikah di Kedutaan Aljazair, legalisir buku nikah di Kedutaan Australia, legalisir buku nikah di Kedutaan Belanda, legalisir buku nikah di Kedutaan Belgia, legalisir buku nikah di Kedutaan China, legalisir buku nikah di Kedutaan Dubai/ UAE, legalisir buku nikah di Kedutaan Filipina, legalisir buku nikah di Kedutaan Finlandia, legalisir buku nikah di Kedutaan India, legalisir buku nikah di Kedutaan Jerman, legalisir buku nikah di Kedutaan Jordania, legalisir buku nikah di Kedutaan Kuwait, legalisir buku nikah di Kedutaan Malaysia, legalisir buku nikah di Kedutaan Mesir, legalisir buku nikah di Kedutaan Oman, legalisir buku nikah di Kedutaan Qatar, legalisir buku nikah di Kedutaan Rusia, legalisir buku nikah di Kedutaan Srilanka, legalisir buku nikah di Kedutaan Spanyol, legalisir buku nikah di Kedutaan Vietnam.
APABILA ANDA MEMERLUKAN BANTUAN UNTUK TERJEMAH DAN MELEGALISIR BUKU NIKAH DI KEMENTERIAN AGAMA, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM, KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN KEDUTAAN. SILAKAN HUBUNGI KAMI :
Telp/ Whatsapp : 087883830759